Beredar video di media sosial yang menunjukkan proses rapat yang diklaim sebagai rapat pengangkatan seluruh tenaga honorer,P3K dan non PNS dengan batas minimal 12 tahun masa kerja. FAKTANYA, melalui website resminya, KemenpanRB membantah isis dalam video tersebut. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS.
[KATEGORI]: KONTEN YANG MENYESATKAN
[SUMBER]: MEDIA SOSIAL
======
[NARASI]:
“ALHAMDULILLAH KEPUTUSAN MENPAN TERBARU FEBRUARI 2020 SELURUH HONORER, P3K DAN PEGAWAI NON PNS AKAN DIANGKAT MENJADI PNS MINMAL 12 TAHUN MASA KERJA..”
======
[PENJELASAN]:
Beredar sebuah video dengan tambahan narasi didalamnya yang menyebutkan bahwa Menpan terbaru akan mengangkat seluruh tenaga honorer, p3k, dan pegawai non PNS menjadi PNS apablia masa kerja telah mencapai 12 tahun.
Setelah ditelusuri, melalui website reseminya (https://menpan.go.id/) Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menengaskan bahwa hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS.
“Video tersebut dipastikan hoaks serta berisi informasi yang tidak benar,” tegasnya.
Video dengan durasi 4 menit 22 detik itu menampilkan suasana rapat dengan pimpinan rapat yang membacakan narasi yang diperkirakan keputusan yang dimaksud.
Atmaji menyampaikan bagi masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut. Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.”
Masyarakat cukup diresahkan dengan adanya video tersebut. Untuk itu, Kementerian PANRB tidak tinggal diam dan telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang untuk menelusuri pembuat dan penyebar video tersebut. “Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Jika terdapat pernyataan terkait kebijakan perihal aparatur negara dan seleksi CPNS, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB yang dapat dihubungi melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di halomenpan@menpan.go.id.
======
REFERENSI:
https://www.ayobandung.com/read/2020/02/27/80897/video-pengangkatan-pns-dipastikan-hoaks
Pemerintahan3 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara














