Hukum
Dalam Sidang, JPU Jelaskan Kronologi Penganiayaan Yang Dilakukan Habib Bahar

Kabartangsel.com – Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith (menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Kamis (28/2/2019). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Bahar datang ke PN Bandung dengan mengenakan peci putih rambut panjang berwarna keemasan serta mengenakan sorban yang melilit dada dan punggung ditambah sarung dan sepatu sandal warna putih. Ada ratusan pendukung Bahar yang mendatangi PN Bandung.
Dalam wakwaan yang dibacakan, JPU mengatakan bahwa penganiayaan bermula saat saksi korban bernama Cahya Abdul Jabar dan M Hairul Umam menghadiri undangan di Seminyak, Bali, pada Senin 26 November 2018.
Pada 29 November, saksi korban berada di Kuta dan ada yang bertanya dan menyebut Cahya sebagai Baharlantaran dianggap mirip. “Ini Habib Bahar ya?,” ujar jaksa menirukan seorang pria yang menyebut Cahya sebagai Bahar.
Kemudian atas perintah dari M Hairul Umam, Cahya disuruh mengaku sebagai Bahar. “Lalu saksi Cahya menjawab ‘ya’. Kemudian besoknya, 30 November, atas pengakuan itu, Cahya dan Umam dijemput oleh jamaah majelis Rahibul Hadat menuju Bandara Ngurah Rai untuk kembali ke Jakarta dan dibelikan tiket Batik Air,” terang jaksa penuntut umum, Bambang Hartoto.
Bahar yang mendengar kabar Cahya dan Umam mengaku-ngaku sebagai dirinya langsung meminta rekannya bernama Hamdi untuk menghubungi Abdul Basid dan menanyakan soal Cahya dan Umam.
“Percakapan telpon dengan Basid diambil alih oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan ; ‘Ini ana Bahar, bisa cari rumahnya Cahya dan Umam karena di Bali ngaku-ngaku sebagai saya, bahkan istri ana dibawa-bawa. Ente enggak usah bingung, cari rumahnya kalau ada sekarang bawa ke sini (Ponpes Tajul Alawiyin),” ujar jaksa mengutip omongan terdakwa.
Kemudian Basid berhasil menemukan rumah Cahya lalu melaporkannya pada terdakwa. “Kemudian korban dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyin kemudian diinterogasi oleh Habib Bahar bin Smith, Aqil Yahya dan santri lainnya,” ungkap Jaksa.
Penganiayaan itu pun terjadi hingga videonya menjadi viral dan mendapat kecaman dari masyarakat. (BHR)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia























