Kabupaten Tangerang
Di Kabupaten Tangerang, Calon Pengantin Harus Sudah Divaksin Covid-19

Pandemi Covid-19 tidak menjadi halangan masyarakat untuk menggelar pernikahan. Selain penerapan protokol kesehatan dalam proses pernikahan, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang mewajibkan untuk para mempelai membawa surat vaksin beserta hasil tes PCR.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Dedi Mahfudin mengatakan, calon pengantin baru diwajibkan sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19. Baik dosis pertama maupun kedua.
Ia menegaskan, pernikahan yang digelar di kantor agama menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sesuai dengan ketentuan dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Yakni, hanya lima orang yang hadir dengan menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan.
“Tidak hanya sudah vaksin Covid-19. Tetapi juga harus menyertakan surat bebas dari Covid-19 ketika akan akad nikah. Baik yang swab antigen maupun PCR. Imbauan ini disampaikan kepada warga yang mendaftar di kantor urusan agama (KUA),” katanya, Rabu, (1/9/2021).
Ia menuturkan, bagi calon pengantin baik pria atau wanita, vaksinasi Covid-19 sangat diwajibkan. Hanya saja, ada penyesuaian dengan ketersediaan vaksin di daerah. Dia juga mengatakan, dari semua calon pengantin masih ada beberapa calon mempelai yang belum mendapat vaksinasi.
“Vaksinasi ditujukan dengan sertifikat. Kita verifikasi sertifikatnya. Kalau vaksinasi bagi calon pengantin disesuaikan dengan keberadaan dosis vaksin karena ada beberapa periode persediaan vaksin menipis,” katanya.
Sementara, Kepala Seksi Binamas Islam Kemenag Kabupaten Tangerang Hariri mengungkapkan, wilayah yang paling banyak pengantin baru di Kabupaten Tangerang yakni di Kecamatan Pasar Kemis. Ia mengungkapkan, bagi calon pengantin yang nikah pada periode sebelum Juli tidak harus menyertakan keterangan swab antigen.
“Paling banyak di Kecamatan Pasar Kemis dengan 784 pengantin baru. Data ini selama Januari hingga Juli. Untuk calon pengantin yang akan nikah dari penetapan PPKM darurat wajib menyertakan swab antigen maupun PCR,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang tercatat pengantin baru hingga periode Juli mencapai 10.927 orang. (RIK/WT)
Jabodetabek4 minggu agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Jabodetabek4 minggu agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Tangerang4 minggu agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Kabupaten Tangerang4 minggu agoIntan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pemerintahan4 minggu agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri


























