Nasional
Didesak Cabut Remisi Pembunuh Wartawan, Jokowi: Tanyakan Menkumham

Kabartangsel.com, BEKASI – Presiden Joko Widodo didesak untuk mencabut remisi perubahan hukuman yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan berencana wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Saat ditanya perihal isu tersebut, Jokowi melimpahkannya kepada Menteri Hukum dan Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
“Tanyakan Menkumham,” kata Jokowi usai menemui Ibu-ibu Program Binaan PNM Mekaar di Bekasi, Jumat (25/1), seperti dikutip dari JawaPos.com.
Keputusan Jokowi untuk memberi keringanan hukuman kepada pembunuh AA Prabangsa itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.
Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut. Sikap Jokowi yang melimpahkan permasalahan kepada anak buahnya itu sebelumnya juga dilakukan oleh para pejabat istana.
Pada Selasa (22/1) lalu, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga menyerahkan masalah remisi 115 narapidana kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. “Tanya Pak Mensesneg. Grasi urusannya Mensesneg,” kata Pramono di Kompleks Istana pada Selasa (22/1) lalu.
Sedangkan Pratikno juga enggan menjawab pertanyaan mengenai pemberian remisi ini. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Yasonna mengenai keputusan ini.
“Tanya Menkumham-lah ya. Tadi saya sudah ditelepon Menkumham. ‘Kalau tanya, suruh tanya ke saya’. Jadi Pak Menkumham tahu parameternya,” jelas Pratikno.
Sehari setelahnya, Menteri Yasonna akhirnya buka suara. Mula-mula ia menegaskan, keringanan hukuman yang didapat Susrama adalah remisi. Bukan grasi seperti yang ramai diberitakan media.
Menurut Yasonna, remisi adalah hal yang wajar didapatkan seorang narapidana. Apalagi jika yang bersangkutan memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, tak ada cacat semasa menjalani hukuman, serta mengikuti program dengan baik selama masa tahanan.
Yasonna menambahkan alasan kemanusiaan menjadi dalih untuk meringankan hukuman Susrama yang terbukti jadi otak pembunuhan pada 2009 lalu.
“Dia selama melaksanakan masa hukumannya tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik,” jelas Yasonna.
“Remisi perubahan dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau sudah 10 tahun, tambah 20 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun,” lanjutnya. (JPC)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Sport4 minggu agoKalender Kompetisi Liga Indonesia 2026/2027
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Nasional4 minggu agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026
Bisnis3 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun





























