Nasional
Diduga Aniaya Dua Remaja, Bahar Bin Smith Dijerat 7 Pasal

Kabartangsel.com, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Bahar bin Smith dengan tujuh pasal dalam surat dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Kamis (28/2). Bahar Bin Smith pun dikenakan pasal berlapis karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja.
“Dalam kasus ini Bahar dijerat dengan Pasal 333 ayat 2 KUHP jo 55, Pasal 333 ayat 1, Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke-1, Pasal 352, Pasal 351 ayat 1 ke-1 dan Pasal 80 UU Perlidungan anak,” kata JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2).
Pantauan JawaPos.com proses persidangan berjalan dengan aman dan kondusif. Karena penjagaan dan pengamanan dilakukan cukup ketat. Sebanyak 1.321 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.
Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada Bahar bin Smith untuk menanggapi isi dakwaan, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
“Apakah akan mengajukan keberatan atau eksespsi atau mau konsultasi dulu dengan timnya terlebih dahulu, silakan,” tanya hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2).
Bahar bin Smith kemudian beranjak dari tempat duduknya dan mendekati tim kuasa hukum untuk melakukan konsultasi. Setelah selesai, Bahar kembali ke tempat duduknya.
“Kami akan ajukan eksespsi,” ucap koordinator tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2).
Untuk diketahui, sidang lanjutan yakni eksepsi akan digelar pada Rabu (6/3) pekan depan. Namun untuk lokasi dipindah menjadi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bandung Jalan Seram, Bandung.
(JPC)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku























