Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus penganiayaan sopir taksi online di kawasan Bogor, Jawa Barat. Polisi akan melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan untuk disidang langsung.
Dalam kasus itu Bahar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan. Bahar sendiri saat ini masih mendekam di penjara atas vonis 3 tahun terkait kasus penganiyaan kepada dua orang remaja.
“Untuk yang bersangkutan (Bahar) tidak mau diambil keterangan, minta langsung ke pengadilan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopol kepada wartawn, Selasa (24/11/2020).
Atas permintaan itu, pihak penyidik telah membuat berita acara. Menurut Pattopol penyidik tidak akan melakukan pemeriksaan ulang usai ditolak. Polisi akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Kita akan tetap kirim berkas perkara ke jaksa,” ucapnya.
Diketahui, kasus tersebut merupakan laporan dari seorang bernama Andriansyah. Bahar Smith dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu. (pmj)
- Banten4 hari ago
Bareng Milenial, Airin Rachmi Diany Sampaikan Hari Kartini untuk Perempuan Indonesia
- Bisnis3 jam ago
Moody’s Mempertahankan Peringkat Republik Indonesia Satu Tingkat di Atas Investment Grade (Baa2) dengan Outlook Stabil
- Nasional4 hari ago
Presiden Jokowi Akan Resmikan Bandara Pohuwato
- Bisnis3 jam ago
Fitur Smart Switch Solusi Mudah Pindahkan Data ke Samsung Galaxy A15
- Bisnis3 jam ago
AMD Perluas Portofolio PC AI Komersial
- Bisnis3 jam ago
Motor Honda BeAT Series Usung Teknologi Mumpuni Plus Promo Eksklusif
- Bisnis3 jam ago
Perjalanan Hyundai N Brand dalam Dunia Otomotif
- Bisnis3 jam ago
Telkom Indonesia Bantu UKM Kelola Sistem Marketplace