Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus penganiayaan sopir taksi online di kawasan Bogor, Jawa Barat. Polisi akan melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan untuk disidang langsung.
Dalam kasus itu Bahar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan. Bahar sendiri saat ini masih mendekam di penjara atas vonis 3 tahun terkait kasus penganiyaan kepada dua orang remaja.
“Untuk yang bersangkutan (Bahar) tidak mau diambil keterangan, minta langsung ke pengadilan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopol kepada wartawn, Selasa (24/11/2020).
Atas permintaan itu, pihak penyidik telah membuat berita acara. Menurut Pattopol penyidik tidak akan melakukan pemeriksaan ulang usai ditolak. Polisi akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Kita akan tetap kirim berkas perkara ke jaksa,” ucapnya.
Diketahui, kasus tersebut merupakan laporan dari seorang bernama Andriansyah. Bahar Smith dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu. (pmj)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda














