Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus penganiayaan sopir taksi online di kawasan Bogor, Jawa Barat. Polisi akan melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan untuk disidang langsung.
Dalam kasus itu Bahar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan. Bahar sendiri saat ini masih mendekam di penjara atas vonis 3 tahun terkait kasus penganiyaan kepada dua orang remaja.
“Untuk yang bersangkutan (Bahar) tidak mau diambil keterangan, minta langsung ke pengadilan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopol kepada wartawn, Selasa (24/11/2020).
Atas permintaan itu, pihak penyidik telah membuat berita acara. Menurut Pattopol penyidik tidak akan melakukan pemeriksaan ulang usai ditolak. Polisi akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Kita akan tetap kirim berkas perkara ke jaksa,” ucapnya.
Diketahui, kasus tersebut merupakan laporan dari seorang bernama Andriansyah. Bahar Smith dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu. (pmj)
Banten2 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport4 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport4 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport4 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Sport4 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Nasional1 minggu agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport4 hari agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026











