Connect with us

Reklame bergambar calon legislatif (caleg) Partai Golkar untuk DPR RI Dapil Banten III, Andi Achmad Dara disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel).

Informasi yang dihimpun, reklame di sebuah papan reklame di Jalan Cilenggang Raya, Serpong, tersebut ternyata tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kini APK yang bertuliskan “1 Bang And! Aja” harus diselimuti kain putih memanjang yang bertuliskan ‘DISEGEL’.

Kepala Bidang Penegak Undang-undang Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto mengatakan papan reklame tersebut sudah melanggar Perda Kota Tangsel Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung karena tidak memiliki IMB untuk bangunannya.

Saat ini, Oki mengaku bahwa kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan Satpol PP Tangsel dan sudah memanggil pemilik bangunan atau yang bertindak sebagai pemilik reklame.

Advertisement

“Sudah masuk proses penyidikan, yang bersangkutan sudah kami dipanggil. Kemudian kami tawarkan ada dua opsi mau dilanjutkan kepengadilan atau bersedia menebang sendiri ketika keluar surat perintah bongkar. Kalau tidak mau membongkar sendiri, lanjut kepengadilan nanti pengadilan yang memutuskan vonisnya adalah perintah bongkar,” bebernya.

Jika pemilik bangunan reklame masih tetap tidak membongkar bangunan tersebut, Satpol PP Tangsel yang akan membongkarnya. Akan tetapi, menurut Oki pembongkaran baru bisa dilakukan saat penganggaran APBD.

“Kalau masih tidak mau membongkar juga, baru kita yang bongkar dan dianggarkan melalui APBD untuk pembongkaran. Karena, pembongkaran ini kan gak sedikit dananya. Untuk tahun ini tidak ada penganggaran pembongkaran bangunan,” jelasnya.

Lanjut Oki, Satpol PP hanya berurusan dengan pemilik bangunan. Karena, untuk urusan pemasang akan diarahkan ke Bawaslu Tangsel.

Advertisement

“Kalau ada caleg yang komplen kita arahkan ke Bawaslu, kalau pemilik yang komplen baru ke kami,” imbuhnya. (plp)

Populer