Hukum
Dijual Secara Online, Polisi Tangkap Penjual Air Gun Tanpa Izin

Kabartangsel.com – Unit III Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penjualan senjata air gun tanpa izin (illegal) di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (05/04/ 2019).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Moh Faruk Rozi, mengatakan bahwa kedua pelaku yaitu RMS dan S menjual barang tersebut secara online.
“Pada tersangka RMS tanpa hak memasarkan atau menjual senjata air gun secara online, di Facebook dan Instagram, dimana tersangka mendapatkan senjata airgun tersebut dari tersangka S,” kata AKP Faruk, Minggu (07/04/2019).
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti, dua unit air gun dan tiga pack peluru. Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (FJR/ (PMJ)).
Nasional4 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPagar Alam Studi Tiru ke Tangsel, Pilar Saga Ichsan Paparkan Inovasi Digital dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Pemerintahan4 minggu agoHadapi Era AI, Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan ASN yang Adaptif dan Kompetitif

























