Hukum
Dijual Secara Online, Polisi Tangkap Penjual Air Gun Tanpa Izin

Kabartangsel.com – Unit III Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penjualan senjata air gun tanpa izin (illegal) di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (05/04/ 2019).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Moh Faruk Rozi, mengatakan bahwa kedua pelaku yaitu RMS dan S menjual barang tersebut secara online.
“Pada tersangka RMS tanpa hak memasarkan atau menjual senjata air gun secara online, di Facebook dan Instagram, dimana tersangka mendapatkan senjata airgun tersebut dari tersangka S,” kata AKP Faruk, Minggu (07/04/2019).
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti, dua unit air gun dan tiga pack peluru. Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (FJR/ (PMJ)).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi








































