Tangerang Selatan
Diklat Teknis Substantif Penilaian Pembelajaran Bagi Guru MTs Tangsel

KENCANA LOKA (Kabartangsel.com) – Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Jakarta bekerjasama dengan Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Tangsel, mengadakan Diklat Teknis Substantif Penilaian Pembelajaran Bagi Guru MTs, pada Senin (20/05/2019) bertempat di aula Kantor Kemenag Tangsel.
Hadir pada acara pembukaan, Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, Kasi Penmad Kemenag Tangsel, Suhardi, Ketua Panitia Diklat Teknis Substantif, Imanudin, dan para peserta.
Kepala Kantor Kemenag Tangsel dalam sambutannya menyambut baik diadakannya kegiatan Diklat Teknis Substantif Penilaian Pembelajaran bagi guru Madrasah Tsanawiyah, dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dalam proses pembelajaran, dan sikap mental guru madrasah tsanawiyah.
“Saya berharap para peserta mengikuti diklat ini dengan serius, sehingga guru-guru madrasah tsanawiyah di kota Tangsel semakin memahami tugas dan fungsinya sebagai guru dan semakin meningkat kompetensinya sehingga menjadi guru yang profesional,” tegas Kepala Kantor.
Kegiatan Diklat Teknis Substantif Penilaian Pembelajaran bagi Guru Madrasah Tsanawiyah ini diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Jakarta, diikuti oleh 40 orang peserta, dan diadakan pada tanggal 20-25 Mei 2019. (Kemenag Tangsel)
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport3 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport3 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Nasional7 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport3 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport3 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Nasional1 minggu agoLSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar




































