Connect with us

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan pemahaman Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kepada pengusaha konstruksi. Tidak sedikit pelaku jasa konstruksi belum mengetahui banyak soal peraturan tersebut. Kegiatan ini digelar Selasa, (23/8) hingga Kamis (24/8) di Hotel Yasmin, Kota Tangerang diikuti 40 pelaku usaha jasa konstruksi.

Kepala DBMSDA Kota Tangsel Retno Prawati mengatakan tugas Pemerintah untuk menumbuh kembangkan pemahaman, kesadaran tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing untuk mewujudkan meningkatnya kemampuan SDM dan tertib penyelenggara pengadaan barang/jasa konstruksi. “Pelaku jasa konstruksi harus paham soal aturan ini,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Tangsel.

Menurut Retno Pemerintah Daerah dituntut mampu menyelenggarakan infrastruktur fisik maupun non fisik guna memberikan layanan kepada publik yang baik melalui pengembangan sumber daya manusia yang handal, bersinergi dengan sektor lain dalam mendukung pengembangan wilayah. Agar dapat terwujud daerah yang aman, adil dan sejahtera. “Kita harapkan pengusaha tidak melanggar aturan yang berlaku,” ucapnya.

Sehingga, pengusaha dapat menciptakan persaingan yang jujur, bersih dan transparan. Jika pengusaha memahami dan menjalankan aturan tersebut maka pengerjaan proyek pun akan baik. “Standar pelayanan dan indikator keberhasilan dari suatu program atau kegiatan, akan menjadi tolak ukur kinerja perangkat daerah yang bersangkutan,” terang Retno.

Advertisement

Selain itu, dengan kegiatan ini diharapkan pejabat berwenang dan panitia pengadaan barang/jasa konstruksi dapat meningkatkan kepatuhan terhadap norma-norma dan kejujuran dalam proses lelang. “Jangan sampai ada penyimpangan,” ungkapnya. (rls/ts)

Populer