Nasional
Direktur Eksekutif JMM Syukron Jamal: Belum Ada Upaya Serius dan Sungguh-sungguh Berantas Judi Online

Pada pekan ini publik dihebohkan dengan temuan PPATK terkait aliran transaksi kegiatan ilegal judi daring alias judi online yang sudah semakin marak dan memprihatinkan menyasar berbagai lapisan masyarakat dari bawah sampai atas.
Dampak dari judi online juga kini mulai nampak menjadi momok serius penyakit masyarakat akibat candu judol itu seiring dengan berbagai temuan kasus kriminal yang didasari motif terlilit utang akibat kecanduan judol hingga mendorong aksi nekat pelakunya.
JMM menilai data dan fakta tersebut diatas seperti fenomena gunung es akibat belum adanya upaya serius dan sungguh-sungguh pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas judol baik pencegahan pemblokiran akses ke situs atau platform judol maupun penindakan bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan judol.
“Jauh-jauh hari kami sudah meminta pemerintah dan aparat menindak dan menjerat pihak-pihak yang mempromosikan judi online ini, namun upaya tersebut masih belum maksimal sampai akhirnya kini semua kebakaran jenggot dengan fenomena judol jadi penyakit masyarakat yang makin memprihatinkan,” ujar Direktur Eksekutif JMM, Syukron Jamal kepada media, Kamis (26/5/2024).
“Fakta di lapangan dampak negatif dari judol ini sudah banyak langsung dirasakan masyarakat bahkan lebih buruk dari yang terkspose ke publik. Lilitan utang ditengah kondisi ekonomi sulit membuat masyarakat kian terpuruk. Rumah tangga hancur, beberapa bahkan harus berurusan dengan hukum,” tambahnya.
Syukron menambahkan dalam konteks makro, dampak judol ini dapat membuat ekonomi nasional menjadi tidak sehat dan bahkan semakin terpuruk karena banyaknya perputaran uang pada sektor yang tidak produktif mengalahkan sektor rill.
“Jadi ini bukan lagi alarm bahaya tapi memang sudah darurat, jangan sampai semakin tidak karuan karena tidak ada daya dan upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas judol,” tegas Syukron.
Atas dasar itu, Syukron meminta pemerintah dan aparat melakukan upaya pencegahan dan penindakan kegiatan judol dengan merangkul berbagai pihak termasuk tokoh agama dalam memberikan literasi dan pendidikan kepada masyarakat akan bahaya judol dengan berbagai macam bentuknya.
Upaya pencegahan lainnya yaitu dengan tegas melakukan pemblokiran akses terhadap situs, platform judol atau kanal-kanal penyedia slot judi online bekerjasama dengan provider dan pihak-pihak terkait oleh badan siber dibawah komando kominfo.
Sedangkan upaya penindakan juga tidak kalah penting menjerat dan menangkap para bandar, Penyedia layanan slot judol dan pihak-pihak yang melakukan endorse atau promosi terhadap judi online. “Jangan malah ini masyarakatnya yang dikejar-kejar,” tandas Syukron.
Terakhir JMM, lanjut Syukron mengajak masyarakat untuk berupaya menjauhi segala bentuk judi online dengan berbagai macam bentuk dan modus serta iming-iming keuntungannya.
“Sekali mencoba lalu ketagihan, biasanya akan sadar kalau sudah bangkrut dan terpuruk. Percayalah bahwa tidak ada yang hidupnya berkah dan bahagia dari hasil judi. Makanya agama jelas dan tegas melarangnya,” pungkas Syukron.
Sport6 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Tangerang Selatan6 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport4 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan3 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional3 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pemerintahan3 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis1 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa
















