Kabartangsel.com — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami disebut Komisi Pemberantakan Korupsi (KPK) telah mengembalikan tas mewah. Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, tas tersebut sudah dikembalikan ke KPK selama proses penanganan perkara.
“Ya sudah dikembalikan,” ujar Febri di kantornya, Jumat (7/12). Febri melanjutkan, tas itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Febri menyebut pembuktian mengenai tas itu akan dilakukan dalam proses persidangan Wahid.
Kasus tas itu muncul dalam surat dakwaan KPK untuk Wahid yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 5 Desember.
Jaksa menyebut tas jenis clutch bag merek Louis Vuitton itu diberikan dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah, kepada ajudan Wahid bernama Hendry Saputra.
Dalam dakwaan, tas jenis cluth bag tersebut nantinya akan dihadiahkan terdakwa kepada atasannya yakni Sri Puguh Budi Utami sebagai kado ulang tahun. (pmj)
Nasional7 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis7 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis7 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis7 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™
Banten7 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi
Banten7 hari agoH. Oong Syahroni Dukung Gerakan Tanam Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Banten
Internasional6 hari agoCloudMile Borong Empat Penghargaan di Google Cloud Next 2026, Perkuat Ekspansi AI dan Cloud di Indonesia
Bisnis6 hari agoKolaborasi WINGS for UNICEF–Hers Protex Gelar Edukasi Menstruasi Remaja Putri di Sekolah














