Connect with us

Pondok Aren

Disdukcapil Tangsel Gelar Pelayanan Akta Kelahiran Massal

Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka pelayanan keliling pembuatan akta kelahiran secara bergilir.
Berdasarkan UU Nomor 23 Pasal 27 Ayat 1, pembuatan akta kelahiran ini dilaksanakan berdasarkan azas peristiwa atau diperuntukan bagi masyarakat yang lahir di wilayah termuda Provinsi Banten ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) – Toto Sudarto, mengatakan saat ini terdata ada 49 ribu warga yang belum memiliki akta kelahiran. Oleh karena itu Pemerintah Daerah terus gencar menerapkan program pengurusan akta kelahiran gratis.

“Dalam hal ini, warga cukup datang ke masing-masing kecamatan secara giliran untuk mengurus. Akta satu hari langsung jadi. Kami targetkan tahun 2016 seluruh warga Tangsel sudah memiliki akta kelahiran,ā€ katanya di Gedung Serba Guna Kecamatan Pondok Aren, Rabu, 19 Juni 2013.

Toto menjelaskan, kegiatan serupa ini telah dilaksanakan di Kecamatan Serpong, Kecamatan Setu, dan Kecamatan Serpong Utara. Di Kecamatan Pondok Aren ini dilaksanakan selama dua hari dan dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Pamulang. Targetnya, seluruh warga yang lahir di Kota Tangerang Selatan sudah memiliki akta kelahiran sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Advertisement

“Bagi warga pendatang yang belum memiliki akta kelahiran harus disertai surat keterangan dari RT setempat yang menyatakan warga tersebut benar bermukim. Pembuatan ini tidak dipungut retribusi alias gratis,” terangnya. (Hms/kt)

Advertisement

1 Comment

1 Comment

  1. Heli Slamet

    Jumat, 21 Juni 2013 / 08:48 WIB at 8:48 am

    ok

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer