Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka Rita Juwita yang menjabat selaku Ketua Umum KONI Kota Tangsel, Kamis (10/6/2021).
Penetapan tersangka kepada Rita Juwita setelah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.122.537.028,00 (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Puluh Delapan Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Tangsel.
Pada Jumat (4/6/2021) lalu, Kejari Tangsel juga sudah menetapkan tersangka kepada Bendahara KONI Tangsel Suharyo sebagai tersangka pada kasus tersebut.
(red)
-
Bisnis17 jam ago
KAI Daop 1 Jakarta dan Komunitas Sadulur Spoor Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan Sebidang JPL 46 Stasiun Pondok Jati
-
Bisnis17 jam ago
Stasiun Jatake Hadirkan Kenyamanan Dalam Transportasi Publik Terintegrasi di BSD
-
Bisnis17 jam ago
Micin Tanpa MSG: Apakah Benar Ada? Ini Faktanya
-
Bisnis17 jam ago
BSI Maslahat Gelar Boothcamp Maslahat Staff Development Program (MSDP) untuk Membentuk Karakter dan Kapasitas Amil Muda
-
Pemberitahuan2 hari ago
Seleksi Terbuka Komisaris dan Direksi Perseroda PITS
-
Bisnis17 jam ago
Stasiun dan Kereta Ramah Disabilitas, Wujud Pelayanan Inklusif
-
Bisnis15 jam ago
REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA
-
Bisnis17 jam ago
Access by KAI Catat 12,6 Juta Transaksi Semester I 2025, Dominasi Penjualan Tiket Kereta Api