Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka Rita Juwita yang menjabat selaku Ketua Umum KONI Kota Tangsel, Kamis (10/6/2021).
Penetapan tersangka kepada Rita Juwita setelah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.122.537.028,00 (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Puluh Delapan Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Tangsel.
Pada Jumat (4/6/2021) lalu, Kejari Tangsel juga sudah menetapkan tersangka kepada Bendahara KONI Tangsel Suharyo sebagai tersangka pada kasus tersebut.
(red)
Pemerintahan4 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan4 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan3 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan1 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan4 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan
Pemerintahan3 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan












