Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka Rita Juwita yang menjabat selaku Ketua Umum KONI Kota Tangsel, Kamis (10/6/2021).
Penetapan tersangka kepada Rita Juwita setelah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.122.537.028,00 (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Puluh Delapan Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Tangsel.
Pada Jumat (4/6/2021) lalu, Kejari Tangsel juga sudah menetapkan tersangka kepada Bendahara KONI Tangsel Suharyo sebagai tersangka pada kasus tersebut.
(red)
-
Banten6 hari ago
Ketua DPRD Banten Beri Pesan Pada Pelaku Usaha Fesyen Untuk Memperluas Jejaring
-
Banten6 hari ago
DPRD Banten Terus Matangkan Raperda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
-
Nasional6 hari ago
Wamenhan M Herindra Hadiri Delivery MCMV Ship di Jerman
-
Banten6 hari ago
Terima Audiensi Komite SKh Negeri 1 Kota Tangerang, Komisi V DPRD Banten Dukung Pengadaan Gedung Sekolah
-
Banten6 hari ago
Terkait Pembangunan Gedung Sekolah SKh, Komisi V Terima Audiensi Komite SKh Negeri 1 Kota Tangerang
-
Nasional6 hari ago
Upaya Pencegahan Penyakit Jantung Diperluas ke Posyandu
-
Nasional6 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Apresiasi JAT TNI AU Tampil di Pameran Dirgantara Internasional LIMA 2023 Malaysia
-
Nasional6 hari ago
Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji