Nasional
Ditjen PSP Kementan Cabut Izin Pestisida yang Sudah Tidak Berproduksi

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat pendaftaran pestisida merupakan salah satu fungsi pengawasan. Oleh karena itu, produk-produk pestisida yang sudah tidak berproduksi segera dicabut dan buku hijau segera direvisi.
“Jangan sampai ada kesan kita menjual izin. Khususnya produk-produk yang paling lama dan sudah belasan tahun tapi belum direvisi, karena izin edar produk ada periodenya,” ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy, Jumat (8/3).
Sarwo Edhy berharap ada masukan-masukan dari Komisi Pestisida dan instansi terkait dalam berbagai hal tentang pestisida. Khususnya dalam rangka revisi perubahan atas peraturan Menteri Pertanian nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida.
“Aspek teknis, aspek pestisida serta aspek regulasinya. Kerena ketiga aspek ini tidak terpisahkan. Termasuk tentang sanksi-sanksi bila ada pelanggaran,” ujar Sarwo Edhy.
Menyinggung masalah prosedur masuknya bahan berbahaya termasuk bahan baku pembuatan pestisida, Sarwo berharap agar memperhatikan program reformasi Kepabeanan dan Cukai. Menurutnya, pemasukan bahan berbahaya sesuai peraturan kepabeanan, tidak adanya re-ekspor bagi bahan berbahaya, sehingga tidak mungkin pemeriksaan dilakukan di post border.
“Jalan keluarnya adalah pemusnahan. Sedangkan biaya pemusnahan lebih besar dari biaya produksi,” jelasnya.
Direktur Pupuk dan Pestisida Muhrizal Sarwani mengungkapkan, selama setahun terakhir ini, pihaknya sudah mencabut 1.147 izin edar pestisida. Pencabutan izin ini, setelah dilakukan verifikasi terhadap 5.387 formulasi.
“Pencabutan izin dan nomer pendaftaran diprioritaskan untuk produk-produk pestisida yang sudah tidak berproduksi lagi karena habis masa berlaku nomer pendaftaran dan tidak diperpanjang lagi oleh pemiliknya, ” kata Muhrizal Sarwani.
Dia menyebutkan, dasar pencabutan nomer pendaftaran dan izin pestisida diatur dalam pasal 60 Permentan Nomer 39/tahun 2015 tentang Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Pestisida. Dalam Permentan itu disebutkan pencabutan no pendaftaran dapat dilakukan atas permintaan pemegang nomer pendaftaran dan masa berlaku sudah habis, tapi tidak diperpanjang oleh pemiliknya.
“Proses pencabutan ini melalui berbagai tahapan dan persetujuan sidang pleno Komisi Pestisida,” tegasnya.(*)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku





























