Connect with us

Hukum

Dokter Bedah Ini Benarkan Ratna Sarumpaet Jalani Operasi Wajah

Kabartangsel.com – Kasus penyebaran berita bohong (hoax) dengan terdakwa Ratna Sarumpaet masih menjalani sidang hingga pukul 15.50 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/03/3019).

Dari enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satu saksi yang menangani operasi di wajah Ratna yakni Dr Sidiq selaku dokter bedah di RS Bina Estetika.

Dr Sidiq menerangkan bahwa terdakwa benar menjalani operasi pada tanggal 21 September – 24 September 2018.

“Iya benar ibu Ratna dirawat di RS Bina Estetika pada bulan september 2018,” ungkap dokter Sidiq, di ruang persidangan, PN Jaksel.

Advertisement
Para saksi yang dihadirkan serta disumpah di persidangan dalam kasus Ratna Sarumpaet. (Foto: FJR/ Kabartangsel.com )

Dokter bedah yang menangani Ratna ini kembali menjelaskan, bahwa terdakwa dirawat di RS Bina Estetika dengan maksud operasi wajah bukan dikarenakan sakit.

“Ibu Ratna ke RS Bina Estetika untuk melakukan operasi wajah,” ungkap Dr Sidiq.

Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa membuat onar melalui berita bohong (hoax) penganiayaan terhadap dirinya. Cerita kebohongan Ratna Sarumpaet dimulai setelah operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan, diuraikan soal tindakan medis operasi perbaikan wajah (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (FJR/ (PMJ)).

Advertisement

Populer