Connect with us

Pemerintahan

DPPKAD Tangsel Targetkan Pendapatan Pajak Reklame di Tahun 2015 Sebesar Rp 14 Miliar

DPPKAD Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus meningkatkan potensi pendapatan dari sektor pajak. Untuk pajak reklame, target yang ditetapkan pada 2015 mencapai Rp14 miliar.Peningkatan target ini bukan tanpa alasan. Hal ini berkaca dari pendapatan tahun 2014 yang mencapai Rp13,65 miliar. Pencapaian ini melebihi target yang ditetapkan Rp11 miliar.”Untuk tahun kemarin, kita over target. Maka itu, tahun ini target pendapatan ditingkatkan,” kata Kabid Pendapatan Non Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan BPHTB pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Chusnul Amanah, Kamis (8/1).

Pendapatan pada 2014 lalu, menurutnya berasal dari dari 3927 reklame dengan jumlah wajib pajak (WP) sebanyak 2.200. “Untuk tahun ini potensi kenaikan reklame baru juga ada,” kata dia.Terkait titik penambahan reklame baru, Chusnul mengaku belum dapat memetakannya. Namun, penambahan setiap tahunnya pasti akan terus ada. “Terget pendapatannya saja ditambah, mau tidak mau titik reklame dan jenis lainnya juga harus bertambah,” kata wanita berjilbab ini.

Sedangkan untuk harga sewa pemasangan reklame di seluruh titik yang disediakan di Tangsel ditetapkan dalam Penetapan Nilai Strategi Pemasangan Reklame (NSPR) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 78 Tahun 2011 tentang nilai sewa reklame.”Nah, dalam NSPR itu setiap koridor jalan mempunyai nilai sewa reklame yang berbeda-beda,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemkot Tangsel terus memaksimalkan pendapatan dari berbagai sektor, salah satunya perizinan reklame. Bahkan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat, mulai bertindak tegas dengan memasangi reklame tak berizin dengan stiker segel. Dari catatan BP2T, sepanjang 2014 lalu pihaknya memasangi 250 unit reklame berbagai ukuran dengan stiker. Dari 250 unit reklame itu, 144 di antaranya direkomendasikan ke Satpol PP setempat untuk dibongkar lantaran pemiliknya tak juga mengurus izin.”Biasanya setelah dipasangi stiker, pemiliknya langsung datang ke BP2T untuk mengurus izin. Nah, yang 144 unit itu kami rekomendasikan untuk dibongkar karena pemiliknya tidak juga mengurus perizinannya,” kata Kepala BP2T Kota Tangsel, Dadang Sofyan.Rincian reklame ilegal itu antara lain terbesar di Kecamatan Serpong dengan 54 unit, Kecamatan Serpong Utara dengan 38 unit, Pamulang 30 unit, Ciputat Timur 13 unit, Pondok Aren 20 unit, Setu 21 unit dan Kecamatan Ciputat 24 unit. (rb/kt)

Advertisement

Populer