Nasional
DPR RI Sahkan Revisi UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8/ 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 yang dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan DPR RI.
“Panja Komisi 8 DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah, yang akan bersistem one stop service dimana semua yang berkaitan dengan Haji dan Umrah, akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian ini”, ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam laporannya.
Marwan Dasopang menegaskan bahwa perubahan UU ini menjawab berbagai kebutuhan mendesak, seperti peningkatan kualitas pelayanan jamaah haji dalam hal akomodasi, transportasi, konsumsi, dan kesehatan baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
“Perubahan juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta rencana pembentukan kelembagaan khusus yang mengelola haji dan umrah,” ucap Marwan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas membacakan Pendapat akhir Presiden terkait UU ini yang menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan ibadah haji dan umrah agar aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat.
“Beberapa poin krusial yang diatur dalam UU ini meliputi pemanfaatan sisa kuota, pengawasan terhadap visa non-kuota, mekanisme pembahasan biaya penyelenggaraan, serta pemanfaatan sistem informasi terpadu untuk memperkuat transparansi,” ucap Supratman.
“Undang-undang ini adalah bentuk tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak bebas beragama diwujudkan dengan memberikan pembinaan pelayanan dan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan umrah agar dapat dilaksanakan secara aman nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat”, tandasnya
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
























