Connect with us

Banten

DPRD Banten Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang dan Penetapan Masa Reses

DPRD Banten melaksanakan rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Banten, Selasa (14/02/2023).

Adapun rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten H. Budi Prajogo, dan dihadiri juga oleh para anggota DPRD lainnya secara fisik maupun virtual.

Rapat ini beragendakan Penutupan Masa Sidang Ke II (Dua) Tahun Sidang 2022-2023 dan Penetapan Masa Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Banten Masa Persidangan Ke II (Dua) Tahun Sidang 2022-2023.

Dibacakan oleh H. Budi Prajogo hal tersebut sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 157 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4 tentang Tata Tertib yang menyebutkan bahwa masa reses dilaksanakan 3 kali dalam 1 tahun.

Advertisement

Masa reses yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Banten dengan cara hadir ke daerah pemilihan masing-masing secara bersamaan untuk melakukan pemantauan dan penyerapan aspirasi dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Banten H. Budi Prajogo menginginkan untuk pelaksanaan masa reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.

“Semoga dengan adanya masa reses ini pimpinan dan anggota DPRD Banten dapat lebih membangun Banten serta dalam pelaksanaannya dapat berjalan baik sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer