Hukum
Dugaan Penipuan Rp10 M, Elza Syarief Laporkan Farhat Abbas ke Polisi

Kabartangsel.com – Pengacara Elza Syarief melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Farhat dilaporkan atas dugaan penipuan dengan kerugian Rp10 miliar.
Laporan Elza dikuasakan kepada pengacaranya Asnawi P Patandjengi, SH. Laporan teregister dengan nomor dengan nomor polisi TBL/540/1/2019/Kabartangsel.com/DIT Reskrimum, tanggal 28 Januari 2019.
Perkara yang dilaporkan yaitu penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Elza mengaku mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan terkait laporan itu. Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Ya benar. Korban telah menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada terlapor sebesar Rp10 Miliar. Terlapor tidak ada itikad baik untuk mengembalikan,”terang Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (01/02/2019). (FER).
Banten7 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis6 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™
























