Hukum
Berkas Tersangka Steve Emmanuel Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Kabartangsel.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan barang bukti tahap dua kepemilikan serta penggunaan narkotika tersangka artis Steve Emmanuel (SE) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz membenarkan pihaknya melimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Iya kami hari ini melimpahkan tersangka ‘SE’ ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” terang AKBP Erick, di Jakarta, Kamis (21/02/2019).
Menurutnya, penyerahan tahap dua ini setelah pihak Kejaksaan menyatakan lengkap terhadap berkas perkara Steve pada Rabu (20/02/2019) kemarin.
“Berkas dinyatakan lengkap, ‘SE’ beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas dia.
AKBP Erick menerangkan Steve Emmanuel dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk Pasal yang dicantumkan dalam berkas tetap seperti semula yaitu Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Tak ada penambahan Pasal 127,” ujar Erick. (FER).
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Bisnis4 minggu agoJKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja
Bisnis4 minggu agoUnicharm Green Action: Ayo Pilah Sampah 3R Bersama!






















