Hukum
Berkas Tersangka Steve Emmanuel Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Kabartangsel.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan barang bukti tahap dua kepemilikan serta penggunaan narkotika tersangka artis Steve Emmanuel (SE) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz membenarkan pihaknya melimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Iya kami hari ini melimpahkan tersangka ‘SE’ ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” terang AKBP Erick, di Jakarta, Kamis (21/02/2019).
Menurutnya, penyerahan tahap dua ini setelah pihak Kejaksaan menyatakan lengkap terhadap berkas perkara Steve pada Rabu (20/02/2019) kemarin.
“Berkas dinyatakan lengkap, ‘SE’ beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas dia.
AKBP Erick menerangkan Steve Emmanuel dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk Pasal yang dicantumkan dalam berkas tetap seperti semula yaitu Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Tak ada penambahan Pasal 127,” ujar Erick. (FER).
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis6 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™
Banten6 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi
Banten6 hari agoH. Oong Syahroni Dukung Gerakan Tanam Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Banten
Internasional5 hari agoCloudMile Borong Empat Penghargaan di Google Cloud Next 2026, Perkuat Ekspansi AI dan Cloud di Indonesia
Bisnis5 hari agoKolaborasi WINGS for UNICEF–Hers Protex Gelar Edukasi Menstruasi Remaja Putri di Sekolah



























