Connect with us

Hukum

Ingin Kuasai Ponsel Korban, Pria Ini Terpaksa Ditangkap Polisi

Kabartangsel.com – Sial bagi pelaku ‘IA’ alias Jawir (21) warga Pademangan. Ingin menipu korban ‘TIL’ yang merupakan temannya sendiri, akhirnya ‘IA’ meringkuk di sel tahanan polisi.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan meringkus pelaku di depan Masjid Kramat Kampung Bandan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (11/11/2018) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan pelaku. Menurut Kombes Argo, kasus ini berawal pada saat korban sedang jalan pagi bersama temannya. Di pertengahan jalan, korban ditinggal sendiri oleh temennya dengan alasan mau membeli makanan.

Tak lama berselang, teman korban yang berboncengan dengan pelaku ‘IA’. Berikutnya, pelaku meminjam handphone korban untuk menghubungi istrinya. Selesai menelpon, korban meminta kembali ponselnya.

Advertisement

Kemudian pelaku meminjam handphone korban untuk kedua kalinya, tetapi korban tidak mau untuk memberikannya.

“Saat itu pelaku langsung kabur membawa HP korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit handphone merek OPPO F5 warna gold Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kombes Argo, di Jakarta, Kamis (21/02/2019).

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pademangan Jakarta Utara. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan sukses mengamankan pelaku ‘IA’ di rumahnya di Kampung Bandan Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Pelaku pun dibawa ke Polsek Pademangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana. (FER).

Advertisement

Populer