- Kerap Dibilang Letoy, Seorang Kakek Pemulung di Pamulang Tangsel Ini Bacok Istri Sirinya
- Mengenal H. Arsid; Sang Birokrat, Akademisi, dan Politisi
- AKBP Ferdy Irawan Harap Pokja Wartawan Harian Tangsel Dapat Terus Bersinergi Dengan Polres
- Walikota Airin Rachmi Diany Minta Seluruh Elemen Masyarakat Sukseskan Pilkada Tangsel 2020
- Seleksi Penyuluh Agama Islam non PNS di Lingkungan Kemenag Tangsel Tahun 2019
- Maulid Nabi Muhammad SAW di Yayasan Al-Ijtihadul Islamiyah Pondok Aren Tangsel
- Kemenag dan Pemkot Tangsel Tandatangani Hibah Tanah
- Si Pangsi, Maskot Pilkada Tangsel 2020
- Launching Pilkada Tangsel 2020: Pilkada Berbudaya, Tangsel Berdaya
- Bobol ATM di Minimarket Pondok Aren, Pelaku Menyelinap Lewat Atap
Eksepsi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Ditolak Majelis Hakim
Kabartangsel.com- Sidang lanjutan dengan terdakwa hoax Ratna Sarumpaet kembali di lanjutkan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna Sarumpaet secara keseluruhan tanpa terkecuali. Itu artinya, kasus penyebaran hoax ini akan dilanjutkan dengan pembuktian pasal demi pasal.
“Mengadili, satu menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan jaksa telah disususn secara certmat dan lengkap,” kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019), pagi ini.
“Tiga sidang pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan, empat menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” sambung Ketua Majelis Hakim Joni.
Untuk selanjutnya sidang dilanjutkan ke pokok perkara. Sesuai dengan bacaannya, Majelis Hakim akan menyidangkan terdakwa Ratna Sarumpaet hingga satu minggu ke depan yang jatuh pada Selasa 26 maret 2019.
Seperti diketahui, ibu kandung dari artis Atiqa Hasiholan ini dilaporkan akibat kebohongan publik atau hoax penganiayaan yang diumumkan ke publik dan sempat membuat kegaduhan. Pada prosesnya, Jaksa Penutunt Umum mendakwa Ratna Sarumpaet dengan dua dakwaan, pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan, atau kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang pun akan terus dilanjutkan hingga vonis akhir majelis untuk terdakwa. (Gtg-03).
Related Posts
Latest News
-
Inspirasi Resep Salad untuk Diet Keto yang Mudah Dibuat
Diet ketogenik, atau diet keto, membuat Anda perlu membatasi asupan...
- Posted Maret 19, 2019
- 0
-
Cek Fakta: [SALAH] “Kemunculan Ikan Oarfish Pertanda Gempa Bumi Dahsyat dan Tsunami”
Menurut ahli, kemunculan ikan oarfish tidak berhubungan dengan bencana alam,...
- Posted Maret 19, 2019
- 0
-
Cek Fakta: [SALAH] “AHOK Pelanggan Alexis Sedang Happy dan Diurut”
Foto hasil suntingan. Foto asli diambil di salah satu tempat...
- Posted Maret 19, 2019
- 0
-
Pemprov Banten Fokus Bangun Kesehatan Masyarakat Merata dan Berkualitas
Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar guna membangun masyarakat yang...
- Posted Maret 19, 2019
- 0
-
Amankah Ibu Hamil Makan Telur Setengah Matang?
Telur bisa jadi pilihan makanan untuk memenuhi kebutuhan protein ibu...
- Posted Maret 19, 2019
- 0
-
Kerap Dibilang Letoy, Seorang Kakek Pemulung di Pamulang Tangsel Ini Bacok Istri Sirinya
Diduga kesal lantaran dibilang kejantanan sudah tidak perkasa alias letoy,...
- Posted Maret 19, 2019
- 0
-
Pelaku Persekusi Terhadap Banser Depok Dilaporkan ke Polisi
Banser Jakarta Selatan (Jaksel) melaporkan tindakan persekusi oleh orang tidak...
- Posted Maret 19, 2019
- 0
-
Inspirasi Resep Salad untuk Diet Keto yang Mudah Dibuat
Diet ketogenik, atau diet keto, membuat Anda perlu membatasi...
- Selasa, 19 Maret 2019
-
Cek Fakta: [SALAH] “Kemunculan Ikan Oarfish Pertanda Gempa Bumi Dahsyat dan Tsunami”
Menurut ahli, kemunculan ikan oarfish tidak berhubungan dengan bencana...
- Selasa, 19 Maret 2019
-
Cek Fakta: [SALAH] “AHOK Pelanggan Alexis Sedang Happy dan Diurut”
Foto hasil suntingan. Foto asli diambil di salah satu...
- Selasa, 19 Maret 2019
-
Ridwan Saidi; Mencari Identitas Cultural Tangsel
Oleh : Ridwan Saidi Pemakaian nomenklatur identitas mestilah berpijak...
- Selasa, 19 Maret 2019
- 0
-
PSB, Tangsel Sediakan Kuota 20 Persen Untuk Siswa Kurang Mampu
Ada hembusan angin segar dan secercah harapan bagi Anda...
- Selasa, 19 Maret 2019
- 0
-
Asyik… Rute KRL Serpong-Jakarta Hingga Jam 24.00 WIB
Akhirnya, usulan walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi...
- Selasa, 19 Maret 2019
- 0