Connect with us

Hukum

Empat Dari Lima Pelaku Begal Diterjang Timah Panas, Satu Tewas

Kabartangsel.com – Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap lima komplotan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Arjuna, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (8/4/2019) dini hari lalu.

Para pelaku komplotan tersebut terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menuturkan bahwa kelima pelaku berinisial SJ (29), SI (17 ), MO (24), TK (20) dan KL (27).

Satu diantaranya ditembak hingga tewas karena melawan. “Pelaku  KL saat kami tangkap, dia mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan, sehingga terpaksa ditembak hingga meninggal dunia karena kehabisan darah,” ujar AKBP Edi di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (23/04/19).

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat terkait penangkapan lima begal. (foto: Kabartangsel.com)

“3 dari 4 pelaku terpaksa dilumpuhkan, lantaran pelaku hendak ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam,” sambungnya.

Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan bahwa lima buronan ditangkap di tempat berbeda. SJ dan SI ditangkap di Parkiran Maybank, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, sedangkan MO ditangkap di Jalan Panjang Pesing Koneng Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan TK ditangkap di Jalan Blimbing Kampung Belakang, Kosambi, Tangerang Banten.

Advertisement
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat terkait penangkapan lima begal. (foto: Kabartangsel.com)

Sedangkan tersangka KL ditangkap pada 23 April 2019 di Jalan Kali Sekretaris Grogol Petamburan Jakarta Barat. “Saat dilakukan penangkapan, tersangka menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan, petugas pun melakukan tindakan tegas terukur yang sebelumnya diberikan tembakan peringatan,” kata Iptu Dimitri.

Iptu Dimitri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil tes urine, para pelaku diketahui positif narkoba. “Mereka (pelaku) terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: Kabartangsel.com)

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban AK (37) terjadi di Jalan Arjuna Kemanggisan, Palmerah Jakarta Barat. Saat melintas, korban yang berprofesi sebagai ojek online itu tiba-tiba didatangi oleh 3 sepeda motor yang dikendarai 5 orang pelaku yang tidak dikenal dan langsung menghadang dan menyerang sepeda motor korban.

Salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban, sedangkan pelaku yang lain mengancam korban dengan menggunakan senjata api dan golok untuk memberikan rasa takut kepada korban lalu merampas sepeda motor dan barang-barang milik korban. (BHR)

Advertisement

Populer