Hukum
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (pmj)
-
Bisnis3 hari ago
OPPO A5 Pro, Harga dan Spesifikasi
-
Bisnis3 hari ago
Festival Holi di Jakarta: Sebuah Perayaan Penuh Kebahagiaan, Warna, dan Warisan Budaya
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Hambalang untuk Rapat Terbatas
-
Bisnis3 hari ago
Paramount Land Gelar Festival Ramadan 2025
-
Nasional3 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Minta Pengusaha Kembangkan Industri Padat Karya dan Hilirisasi
-
Nasional3 hari ago
Kemenag Minta Penyedia Katering Jemaah Haji di Saudi Tandatangani Pakta Integritas
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Setuju Pembukaan Kembali Penempatan PMI ke Arab Saudi
-
Nasional3 hari ago
BKM Minta Masjid Buka 24 Jam untuk Fasilitasi Pemudik