Nasional
Gakkumdu Sinjai Tetapkan Kades Bonto sebagai Tersangka

FAJARONLINE.CO.ID, SINJAI –Koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sinjai menetapkan Kepala Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, berinisial MP sebagai tersangka. Hal itu dipicu lantaran diduga mendukung salah satu peserta pemilu.
Ketua Koordinator Gakkumdu Sinjai, Saifuddin mengatakan, MP diduga melanggar pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Oleh karena melakukan tindakan dengan menguntungkan dan merugikan peserta pemilu.
“Berdasarkan pembahasan kedua kami di Gakkumdu, MP memenuhi unsur sangkaan karena diduga mendukung calon legislatif (Caleg) DPRD Sulsel, inisial MR,” bebernya. Karena itu, MP terancam hukuman satu tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 juta. (sir)
Banten2 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport6 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport6 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport6 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional1 minggu agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport6 hari agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

































