Nasional
Gakkumdu Sinjai Tetapkan Kades Bonto sebagai Tersangka
FAJARONLINE.CO.ID, SINJAI –Koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sinjai menetapkan Kepala Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, berinisial MP sebagai tersangka. Hal itu dipicu lantaran diduga mendukung salah satu peserta pemilu.
Ketua Koordinator Gakkumdu Sinjai, Saifuddin mengatakan, MP diduga melanggar pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Oleh karena melakukan tindakan dengan menguntungkan dan merugikan peserta pemilu.
“Berdasarkan pembahasan kedua kami di Gakkumdu, MP memenuhi unsur sangkaan karena diduga mendukung calon legislatif (Caleg) DPRD Sulsel, inisial MR,” bebernya. Karena itu, MP terancam hukuman satu tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 juta. (sir)
- Sport4 hari ago
Laga Perdana Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Optimis Tim Indonesia Raih Poin
- Bisnis7 hari ago
Tips Cara Aman Cegah Uang Palsu
- Bisnis4 hari ago
Grand Hyatt Jakarta Membuka Kembali Poolside Restaurant
- Nasional7 hari ago
Momen Menhan Prabowo Gelar Halalbihalal di Kediaman
- Nasional7 hari ago
Beasiswa ke Singapura untuk Pelajar SMP-SMA Indonesia
- Sport4 hari ago
Kerja Keras Erick Tohir Lobi SC Heerenveen Berbuah Manis, Nathan Tjoe-A-On Dipastikan Perkuat Indonesia di Piala Asia U-23
- Sport4 hari ago
Daftar Nama Pemain Skuad Garuda Muda di Piala Asia U-23 2024
- Pemerintahan3 hari ago
Pemkot Tangsel Gelar Halal Bihalal