Nasional
Gakkumdu Sinjai Tetapkan Kades Bonto sebagai Tersangka

FAJARONLINE.CO.ID, SINJAI –Koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sinjai menetapkan Kepala Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, berinisial MP sebagai tersangka. Hal itu dipicu lantaran diduga mendukung salah satu peserta pemilu.
Ketua Koordinator Gakkumdu Sinjai, Saifuddin mengatakan, MP diduga melanggar pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Oleh karena melakukan tindakan dengan menguntungkan dan merugikan peserta pemilu.
“Berdasarkan pembahasan kedua kami di Gakkumdu, MP memenuhi unsur sangkaan karena diduga mendukung calon legislatif (Caleg) DPRD Sulsel, inisial MR,” bebernya. Karena itu, MP terancam hukuman satu tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 juta. (sir)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Bisnis4 minggu agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Tangerang4 minggu agoPN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer atas Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug
Bisnis4 minggu agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Bisnis4 minggu agoLay’s Jadi Sponsor Resmi FIFA World Cup 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Bisnis4 minggu agoKebijakan Bebas Pajak EV Dinilai Percepat Pertumbuhan SPKLU Swasta

























