Hukum
Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Aniaya Pacarnya di Dalam Lift Hotel Jakbar

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti viralnya sebuah video dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap wanita di dalam lift salah satu hotel di wilayah Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pria berinisial MBA sudah diamankan jajaran Polsek Cengkareng.
“Terlapor diduga namanya Saudara MBA, ini sudah diamankan oleh rekan-rekan dari Polsek Cengkareng,” ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Ade Ary menuturkan, setelah pria tersebut diamankan oleh polisi, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman.
“Selanjutnya dilakukan pendalaman pemeriksaan, bagaimana cara dia melakukan penganiayaan, apa motifnya, latar belakangnya, kronologisnya seperti apa, ini sedang dilakukan pendalaman,” ungkapnya.
“Kami juga mengimbau bahwa tolong dalam menyelesaikan permasalahan, diselesaikan dengan baik ya, tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum ataupun merugikan orang lain. Dan kasus ini akan diproses secara tuntas sesuai dengan SOP yang berlaku,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar di media sosial video viral memperlihatkan adanya seorang wanita yang diduga dianiaya oleh pacarnya di dalam lift salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.
Video peristiwa tersebut diunggah di media sosial Instagram melalui akun dengan nama pengguna @merekamjakarta, di mana dalam video tersebut terlihat seorang wanita diduga di-chokeslam, dicekik kemudian dibanting ke lantai, oleh seorang pria.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang membenarkan adanya peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan berinisial A (20) diduga oleh MB (20) dan kini sedang dalam penanganan polisi.
“Pada saat ini pelaku dalam pengejaran oleh Opsnal Reskrim Polsek Cengkareng,” kata Hasoloan dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).
Adapun kronologis peristiwa tersebut, kata Hasoloan, terjadi pada hari Selasa (11/8/2024) yakni ketika korban dan pelaku datang ke lokasi di sekitar TKP untuk menghadiri acara wisuda adik pelaku.
“Dalam kegiatan tersebut ada pembicaraan dari pelaku yang membuat korban tersinggung. Sehingga korban mengajak pelaku pulang. Pada saat di lift pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” tukasnya. (pmj)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional4 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional4 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf




































