Connect with us

Hukum

Gondol Emas dan Barang Berharga, Polsek Koja Amankan Pencuri Rumah Kosong

Kabartangsel.com —Kasus pencurian rumah kosong kembali terjadi di Jl Melati Tugu V No10 Rt09/09 Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Kali ini, korban ‘SSS’ melaporkan kasus tersebut ke Polsek Koja.

Tersangka ‘RR’ yang juga merupakan warga Koja dibekuk Unit Reskrim Polsek Koja. Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 2 obeng; 1 tas ransel merek President yang berisikan 2 buah gelang emas model keroncong, 2 buah gelang emas model rantai, 1 cincin emas model mata satu dengan berat total 35 gram; empat buah jam tangan merek Alexander Cristy, dan 1 handphone merek Samsung A5.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut oleh jajarannya. Kombes Argo menerangkan kronologis kejadiannya.

Barang bukti pelaku yang diamankan polisi.
Barang bukti pelaku yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

“Saat  korban pelapor dan keluarga pergi meninggalkan rumah  dan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak kunci pintu dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan,” terang Kombes Argo, di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Setelah berhasil merusak pintu, lanjut Kombes Argo, pelaku masuk dan mengambil barang-barang perhiasan emas milik korban. Dan saat pelaku mau keluar rumah tertangkap tangan oleh suami pelapor.

Advertisement

“Dan warga yang membantu, saat digeledah pada tas milik suami pelapor didapat barang-barang milik korban (pelapor). Guna Pengusutan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kombes Argo menambahkan.

Tersangka ‘RR’ akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (FER).

Populer