Hukum
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Polda Jabar akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (3/1) malam atau setelah Bahar menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
Selain itu, Polda Jabar juga menetapkan pengunggah video ceramah Bahar di YouTube berinisial TR sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan berita bohong.
“Penyidik telah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1) sebagaimana melansir dari Kumparan.com.
Keduanya ditetapkan jadi tersangka usai diperiksa sejak pukul 12.15 WIB. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah.
“Maka penyidik telah meningkatkan status hukum saudara BS (Bahar Smith) dan TR sebagai tersangka,” ucap Arif.
Sebelumnya, selain Bahar, TR yang merupakan pengunggah konten video di YouTube pun turut diperiksa oleh polisi.
Polisi sempat memeriksa sekitar 50 saksi dan menyita sejumlah barang bukti seperti flashdisk dan ponsel dalam perkara tersebut.
Bahar harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung atas dugaan ujaran kebencian. Kasusnya bahkan sudah naik penyidikan.
Polda Jawa Barat belum membeberkan secara detail kasus tersebut.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
























