Nasional
Hakim Malaysia: Siti Aisyah Bisa Pergi Sekarang

Kabartangsel.com – Seorang perempuan Indonesia yang dituduh membunuh saudara tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara (Korut), Kim Jong Nam dibebaskan pada Senin 11 Maret setelah jaksa penuntut Malaysia mencabut tuduhan pembunuhan terhadapnya.
Siti Aisyah, 26, dibebaskan dari tahanan. Ia terlihat masuk ke mobil kedutaan setelah meninggalkan pengadilan.
“Siti Aisyah dibebaskan,” kata Hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam, saat ia menyetujui permintaan dari jaksa penuntut untuk membatalkan dakwaan terhadapnya karena membunuh Kim Jong Nam. “Dia bisa pergi sekarang.”
Hakim memberikan pembebasan pada Siti Aisyah. Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya Siti Aisyah bebas. Namun ia mengatakan, Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengatakan kepada wartawan, ”Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin.”
Seperti dilansir Channel News Asia, Senin (11/3), ini adalah langkah mengejutkan karena pengadilan telah dijadwalkan untuk mendengarkan Huong yang berada di pengadilan bersama Aisyah.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, ia sangat bersyukur akhirnya Siti Aisyah bebas. “Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah,” kata Iqbal, Senin (11/3).
Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan pengusutan kasus ini namun Siti Aisyah dibebaskan secara penuh. Meski demikian Hakim Malaysia memutuskan Discharge Not Amounting to Acquital atau tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas.
KBRI Malaysia langsung membawa Siti Aisyah ke KBRI. Segera setelah administrasi pemulangan selesai, Siti Aisyah akan dipulangkan.
(JPC)
Banten7 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional3 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional3 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport3 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026










































