Hukum
Hakim: Pekan Depan, Sidang Pokok Perkara Ratna Sarumpaet

Kabartangsel.com – Terdakwa Ratna Sarumpaet telah selesai menjalani sidang lanjutan keempat terkait perkara hoax penganiayaan terhadap dirinya, Selasa (19/03/2019).
“Mengadili untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,” terang Ketua Majelis Hakim Dr Joni, SH, MH, dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat seluruh isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan cermat dan teliti.
“Menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan lengkap,” tegas Hakim Joni.
Menurut Hakim Joni, persidangan berikutnya yang mulai masuk kepada pokok perkara akan digelar pada Selasa (26/03/2019), pekan depan.
“Sidang lanjut ke pokok perkara, ditunda seminggu ke depan, Selasa 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB,” tutur Hakim Joni.
Diberitakan sebelumnya, tim pengacara Ratna pada Rabu (06/03/2019) menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas dan dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.
Ratna didakwa dengan dua Pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/02/2019). (FJR/ (PMJ)).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport7 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi








































