Hukum
Diduga Ingin Mencuri, Seorang Pria Justru Terjebak di Sumur Sepiteng

Kabartangsel.com – Unit Patroli Polsek Setu menyelamatkan pria berinisial N dari dalam sumur sepiteng di Kampung Serang, Desa Tamanrahayu, Setu, Kabupaten Bekasi. Kejadian bermula saat anggota Sabhara Polsek Setu sedang melakukan patroli wilayah dan mendapat telepon dari seorang warga bernama Dede Saepulloh.
Saat tiba di TKP, polisi melihat puluhan warga mengepung orang yang belum dikenal yang berada di dalam sumur sepiteng tersebut. “Awalnya pelaku memasuki pekarangan Bapak Saipudin,” terang Kapolsek Setu AKP Wahid Key kepada Kabartangsel.com, Selasa (19/3/2019).
“Saksi yang pulang dari kondangan berteriak, selanjutnya orang tersebut lari dan bersembunyi. Kemudian warga mendengar suara dari dalam sepiteng dan mengepung karena menduga pelaku adalah pencurian,” sambungnya.
Kemudian Bripka Awan Seto dan Bripka Dedi Sulaeman bersama anggota Koramil 06 Setu, Sertu Mardison yang tiba di TKP mengangkat pria tersebut. “Setelah berhasil diangkat, selanjutnya pria tersebut dan sepeda motornya yang disimpan disemak-semak pohon bambu dibawa dan diamankan ke Polsek Setu guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas AKP Wahid. (BHR)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























