Hukum
Hakim Sarpin Rizaldi Kabulkan Sebagian Gugatan Komjen Budi Gunawan

Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Komjen Budi Gunawan. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/2), hakim menilai penetapan tersangka calon kepala Polri tersebut oleh KPK, tidak sah.
Dengan keluarnya putusan sidang praperadilan tersebut, otomatis sprindik KPK mengenai penetapan tersangka kepala Lemdikpol tersebut tidak sah dan tak berdasarkan hukum. “Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah,” ujar Sarpin sambil mengetuk palu sidang
Sebelumnya, KPK menjerat Budi Gunawan ketika menjabat kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hanya saja, KPK belum membeberkan secara detail kasus yang menjerat mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Kuat dugaan, penetapan tersangka terkait dengan sangkaan menerima gratifikasi dan kasus rekening gendut. (rep/kt)
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport2 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport2 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga


































