Politik
MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Tangsel
Hari ini, Kamis, 21 Januari 2016, pukul 16.00 WIB, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Demikian yang tertulis dalam jadwal sidang Mahkamah Konstitusi yang dipublish dalam laman resminya mahkamahkonstitusi.go.id dengan nomor perkara 98/PHP.KOT-XIV/2016 selaku pemohon Dr. Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra dan nomor perkara 107/PHP.KOT-XIV/2016 selaku pemohon Arsid-Elvier.
Seperti diketahui, pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie pada 9 Desember 2015 berhasil memenangkan Pilkada Tangsel. Pasangan nomor urut tiga Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie meraup 305.322 suara, sementara Paslon nomor urut satu Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra mendapat 42.074 suara, dan pasangan nomor urut dua, Arsid – Elvier Ariadiannie mendapat 164. 732 suara. (red/fid)
- Banten6 hari ago
Emak-emak di Lebak Berebut Peluk Airin Rachmi Diany
- Bisnis6 hari ago
Sun Life Indonesia Ajak Perempuan Berwirausaha
- Bisnis5 hari ago
Peruri Digital Security Adakan “Appreciation and Sharing Session” Bagi Perusahaan Pemungut dan Pengguna Meterai Elektronik
- Bisnis6 hari ago
AEON Mall Deltamas Resmi Dibuka
- Nasional6 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Sambut Hangat Kunjungan Kehormatan Dubes Hongaria H.E. Ms. Lilla Karsay, Bahas Transfer Teknologi
- Nasional6 hari ago
Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
- Banten6 hari ago
Benyamin Davnie Bersama Pj Gubernur Banten Safari Ramadan di Serpong
- Bisnis6 hari ago
Bank DBS Indonesia Dukung Pertumbuhan UMKM Melalui Pinjaman Rp 1 Triliun untuk PNM