Politik
Pilkada Tangsel, MK Tolak Gugatan Ikhsan Modjo dan Arsid

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor perkara 98/PHP.KOT-XIV/2016 dengan pemohon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan nomor perkara 107/PHP.KOT-XIV/2016 dengan pemohon Arsid-Elvier.
Demikian putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tangsel 2015 pada Kamis petang, 21 Januari 2016.
Dalam putusan yang dibacakan salah satu hakim MK, Patrialis Akbar, disebutkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK adalah paling banyak 0,5 persen.
“Berdasarkan undang-undang tersebut, selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK 1.527 suara,” tutur Patrialis saat membacakan putusan perkara dengan pemohon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra.
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi


































