Connect with us

Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020) kemarin, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan 488 penindakan pelanggaran moda tranportasi di wilayah hukumnya.

Pelanggaran banyak terjadi pada kendaraan roda dua, dan rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengenakan masker.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando mengatakan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara roda dua dengan jumlah 271 kasus.

Lanjut Bayu, pelanggaran roda dua yang dilakukan antara lain adalah tidak mengenakan masker sebanyak 131, kemudian sarung tangan 76, lalu roda dua berpenumpang tidak satu KTP sebanyak 52, suhu tubuh 10 dan ojol berpenumpang 2.

Advertisement

“Lalu untuk mobil pribadi antara lain masker 47, jumlah penumpang lebih dari 50 persen 46 kasus, dan suhu tubuh 4,” katanya, Minggu (19/4/2020).

Bayu melanjutkan, untuk angkutan umum atau barang pelanggaran yang dilakukan terbanyak adalah tidak mengenakan masker dengan 64 kasus.

“Jumlah penumpang lebih dari 50 persen ada 31 kemudian jarak penumpang 25,” paparnya.

Bayu menerangkan, cek poin itu hanya teguran simpatik, kemudian ada juga nanti blangko seperti surat tilang tetapi hanya teguran tidak ada sanksi.

Advertisement

“Jika tak punya masker kami kasih, kalau duduknya belum rapi sesuai ketentuan kita atur lagi, kalau melebihi kapasitas kita suruh putar balik,” tutupnya. (RAY/wt)

Populer