Pemerintahan
Tanggapan Disdikbud Tangsel Terhadap Isu Pengeluaran Siswa di SDN Ciater 2

Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengarahkan SDN Ciater 2 untuk mengeluarkan siswa karena orangtuanya mengkritik dugaan pungutan liar, pihak Disdikbud Tangsel memberikan klarifikasi. Melalui, akun instagram dikbudtangsel yang merupakan resmi Disdikbud Tangsel pada Senin (10/3/2025, pihak Disdikbud Tangsel membuat empat poin tanggapan.

Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa tidak pernah memberikan arahan atau instruksi kepada pihak sekolah untuk mengeluarkan siswa atas dasar kritik yang disampaikan oleh orang tua. Setiap kebijakan yang diambil oleh sekolah harus selalu berlandaskan pada aturan dan ketentuan yang berlaku serta mengutamakan hak pendidikan bagi setiap anak.
Kedua, Kami menegaskan bahwa setiap laporan atau keluhan terkait dugaan pungutan liar akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ketiga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan selalu terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Kritik yang konstruktif menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu layanan pendidikan di Kota Tangerang Selatan.
Keempat, Kami mengajak seluruh pihak, termasuk orang tua siswa, untuk menyampaikan keluhan atau laporan terkait layanan pendidikan melalui saluran resmi yang tersedia. Hal ini bertujuan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai prosedur.
“Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kami berharap semua pihak dapat bersama-sama menjaga kondusivitas dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan,” tutup pernyataan Disdikbud Tangsel. (fid)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda























