Connect with us

Politik

Hasil Pleno KPUD Tangsel Tetap Sah Meskipun Ikhsan Modjo dan Arsid Tak Mau Tandatangan

“Paslon nomor urut satu Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra mendapat 42.074 suara. Paslon nomor urut dua, Arsid – Elvier Ariadiannie mendapat 164. 732 suara dan Paslon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie mengumpulkan 305.322 suara,” jelas Subhan, Jumat (18/12).

Dua tim pasangan calon (Paslon) tidak menandatangani hasil resmi Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ditetapkan Kamis (17/12).

Meski demikian, Ketua KPU Kota Tangsel Muhammad Subhan menegaskan hasil tersebut tetap sah. Ia mengatakan jumlah total suara Pilkada tercatat sebanyak 512.128 suara.

“Dari jumlah itu, Paslon nomor urut satu Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra mendapat 42.074 suara. Paslon nomor urut dua, Arsid – Elvier Ariadiannie mendapat 164. 732 suara dan Paslon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie mengumpulkan 305.322 suara,” jelasnya, Jumat (18/12).

Ia menegasakan, hasil penetapan perolehan suara pada Kamis bersifat resmi. Dengan demikian, perolehan suara paslon petahana dipastikan unggul dari kedua Paslon lain. Menurutnya, jika tidak ada sengketa atau gugatan, Paslon pemenang Pilkada Tangsel akan ditetapkan pada pekan depan.

Advertisement

“Akan ditetapkan pada 21 atau 22 Desember jika tidak ada gugatan. Berdasarkan jadwal, jika nanti ada gugatan sengketa, penetapan diundur hingga Februari atau Maret 2016,” jelasnya.

Meski sudah ditetapkan, hasil resmi perolehan suara Pilkada Kota Tangsel tidak ditandatangani oleh perwakilan dua tim paslon. Tim Ikhsan Modjo- Li Claudia Chandra dan tim Arsid-Elvier tidak menandatangani penetapan perolehan suara.

KAMPANYE TERBUKA AIRIN - BENYAMIN

KAMPANYE TERBUKA AIRIN – BENYAMIN

Hanya pihak KPU dan tim Airin Rachmi Diany – Benyamin Davnie yang menandatangani hasil penetapan perolehan suara Pilkada Kota Tangsel. Ketua Divisi Teknis Pilkada KPU Kota Tangsel, Badrusalam mengatakan hal itu tidak mengurangi keabsahan hasil penetapan perolehan suara. Sebab, dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2015 dinyatakan hasil akhir penetapan suara bisa ditandatangani hanya oleh pihak yang bersedia. “Bahkan jika KPU tidak bersedia memberikan tandatangan hasilnya tetap sah. Hasil akhir pada Kamis tetap sah,” ujarnya. (rep/kts)

Populer