Connect with us

 

Pihak kepolisian kembali memberantas peredaran narkoba menjelang pergantian tahun 2018. Kali ini kepolisian unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.

Tiga orang pria diringkus polisi saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu, di Jalan Melati tugu IV No.2 RT 009/003 Kelurahan Tugu, Kecamatan Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Armayni, SH, MH, mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas tentang adanya transaksi sabu. Petugas kemudian mendatangi lokasi (TKP) untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Advertisement
Barang bukti yang diamankan polisi.

“Setelah menerima informasi, anggota Reskrim Polsek Sunda Kelapa melakukan observasi lalu. Setelah itu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang Kompol Armayni, Selasa (04/12/2018).

Tiga tersangka yang ditangkap yakni Abdul Alim (55), Denny Faisal (52), dan Ahmad Suhari (33). Mereka ditangkap bersamaan sekitar pukul 04.00 WIB, (4/12/2018), di Jalan Melati Tugu IV No.2 RT 009/003 Kelurahan Tugu, Kecamatan Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Barang bukti yang diamankan polisi.
Barang bukti yang diamankan polisi.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu buah tas warna hitam dengan logo fd; 13 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,68 gram bruto; dan satu unit timbangan digital warna hitam merk amput berikut kantong warna hitam.

Selain itu, juga ada buah karton warna coklat dengan angka 1,2,3,4; satu  buah sedotan plastik warna putih; lima unit handphone berbagai merek; dan uang tunai sebesar Rp1.687.000.

“Saat ini, para pelaku ditahan untuk diperiksa guna pengembangan lebih lanjut. Kemudian, kasus masih dalam penyelidikan unit Reskrim untuk ditindak lanjuti,” tutur Kompol Armayni. (pmj/fid).

Advertisement

Populer