Connect with us

Empat tersangka yaitu, ‘AS’ (25), ‘MJ’ (20), ‘MI’ (20), dan ‘AP’ (24) dibekuk oleh anggota subnit 4 unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Keempat pelaku terbukti mengedarkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan keempat tersangka. Menurut Kombes Argo, penangkapan dilakukan di rumah kontrakan (TKP), Jalan Bintara 17, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kombes Argo menjelaskan berdasarkan laporan polisi yang bersumber dari masyarakat yaitu Polres Metro Bekasi Kota Nomor : LP / 533 / K / XII / 2018 / SPJT / Restro Bekasi Kota, Sat Resnarkoba Polres Bekasi langsung menuju TKP karena sering ada transaksi narkoba.

Keterangan pers Polres Metro Bekasi soal penangkapan pengedar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Keterangan pers Polres Metro Bekasi soal penangkapan pengedar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

“Kemudian anggota melakukan observasi lalu dilanjutkan penangkapan dan dapat ditemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di lemari baju milik saudara ‘AS’. Setelah diinterogasi saudara ‘AS’ mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Saudara ‘JT’ (DPO),” jelas Kombes Argo, di Jakarta, Minggu (30/12/2018).

Kombes Argo kembali menerangkan, bahwa peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut: pada tanggal 3 Desember 2018 tersangka ‘AS’ dan tersangka ‘JD’ diperintah ‘JT’ (DPO) untuk mengambil narkotika jenis ganja di restoran area Gerem Tol Merak Banten sebanyak 124 Kg.

Advertisement

Lanjut Kombes Argo, setelah sampai di Bekasi tersangka ‘MI’ dan tersangka ‘AD’ membantu memindahkan ganja tersebut dari truk ke rumah tersangka ‘AS’ dengan imbalan masing-masing Rp1 juta. Namun baru dibayar Rp200 ribu. Dan, jika selesai mengantar ganja apabila ada pesanan, akan dibayar kekurangannya.

“Setelah itu tersangka ‘AS’ dan tersangka ‘JD’ menunggu arahan dari saudara ‘JT’ (DPO) untuk mengantar narkotika jenis ganja kepada pemesan di antaranya dikirim ke Bandung, Karawang, Subang, Cikarang, dan seputaran Kota Bekasi, sehingga tersisa 2.344 gram ganja pada saat dilakukan penangkapan pada tanggal 27 Desember 2018,” sambungnya memaparkan.

Masih dari keterangan Kombes Argo, polisi mengamankan 16 bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya diduga berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto +/- 2,344 gram.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (FER).

Advertisement

 

Populer