Hukum
Hebat! Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu Berantas Peredaran Narkoba

Kabartangsel.com — Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu sukses mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Keberhasilan tersebut dapat diraih berkat kelihaian jajaran Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu dalam hal ini Unit III Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu dalam menggali serta mengambangkan informasi jaringan narkotika melalui warga Kepulauan Seribu.

Iptu PV Idar Malau, SE, MM (atau biasa di sapa Pak Malau) selaku Kanit III Unit Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu memimpin langsung pelaksanaan penangkapan serta penindakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut. Sebelumnya, Satuan Reskrim telah melakukan pengintaian terhadap tersangka.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat Kepulauan Seribu, kami gali dan kembangkan kasus penyalahgunaan narkotika yang kebetulan TKP berada di Kemayoran. Anggota sudah lama melakukan pengintaian terhadap tersangka,” terang Iptu Malau, saat ditemui oleh tim Humas di halaman Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Senin (17/12/2018).

“Tersangka 1 dengan inisial ‘DK’ (35) berhasil kami ringkus di Jl Lapangan Pors, Serdang, Kemayoran dan didapati tersangka membawa satu plastik klip bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,47 gram. Setelah kami lakukan penggeledahan badan terhadap tersangka,” ungkap Iptu Malau menambahkan.
“Selanjutnya kami melakukan penggeledahan terhadap kamar kost yang ditempati oleh ‘DS’ beralamat di Jl Serdang Baru IX, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan didapati satu plastik klip berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 62,55 gram. Setelah diselidiki, ‘DS’ mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik temannya ‘J’ (33). ‘J’ kami amankan di kamar kostnya yang berada di Jl Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat,” jelas Kanit III Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu.

Selain dua barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, Unit III Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu juga megamankan tiga buah handphone dan satu buah timbangan berwarna silver yang diduga dipergunakan untuk menimbang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kami bawa ke mako Polres Kepulauan Seribu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya menutup pembicaraan. (FER).
-
Serba-Serbi2 hari ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah
-
Nasional1 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Hadiri Perayaan Ulang Tahun ke-75 Kardinal Igantius Suharyo
-
Kabupaten Tangerang1 hari ago
Moch Maesyal Rasyid: Remaja Harus Dibekali Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan
-
Banten1 hari ago
Komisi V DPRD Banten Hadiri FGD Bersama Dindikbud
-
Nasional1 hari ago
Matahari Tepat di Atas Ka’bah Tanggal 15-16 Juli 2025 Pukul 16.27 WIB / 17.27 WITA
-
Pemerintahan2 hari ago
Apresiasi Penghafal Al-Qur’an, Pemkot Tangsel Bersama Baznas Salurkan Beasiswa
-
Kabupaten Tangerang1 hari ago
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Hadiri Wisuda dan Dies Natalis STIE PPI Tangerang
-
Nasional1 hari ago
Menag Nasaruddin Umar Harap Banten Tetap Jadi Daerah Toleran