Pelaku berinisial JY bin SI (34) yang merupakan warga desa Tasikrejo Pemalang Jawa Tengah diringkus anggota Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat karena kepergok hendak mencuri di rumah warga di Jalan Gang Betet Raya Rt5/5 Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat, pada Minggu (20/12/2020), sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat pemilik rumah Ronald Janwar Budianto tengah tidur di sofa ruang tamu yang berada di lantai dua.
āTiba-tiba pemilik rumah terbangun karena mendengar adanya suara pintu terbuka, saat terbangun tiba-tiba melihat seorang yang tidak dikenal sudah berada di dalam ruang tamu,ā ujar Kompol Moh Faruk Rozi, Rabu (23/12/2020).
Kejadian berawal ketikaĀ si pemilik rumah memergoki pelaku yang sedang berada di ruang tamu lantai duaĀ tengahĀ mengacak-acak barang.
Melihat hal tersebut, sontak sang pemilik rumah menahan pelaku agar tidak kabur. Namun, kemudian pelaku melakukan perlawanan hingga berhasil keluar ruang tamu menuju ke teras yang ada di lantai dua.
Mendengar adanya keributan dan suara gaduh itu, tetangga korban datang membantu. Pelaku sempat mengeluarkan sebilah golok bergagang besi lalu mengayunkan golok ke arah korban dan tetangga korban.
Lebih jauh Faruk menuturkan setelah diperoleh adanya informasi tersebut dari warga,Ā laluĀ tim piket buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan didampingi oleh Panit Reskrim Ipda I Gusti Ngurah menuju ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya polisi berhasil mengamankan pelaku.
Saat berhasil mengamankan pelaku, polisi mendapati saksi yang merupakan tetangga pemilik rumah sedang kesakitan karena menderita luka robek pada bagian telapak tangan kanannya saat hendak merebut golok yang dipegang oleh pelaku.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Suparmin menerangkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam.
āDari tempat kejadian tersebut kami berhasil mengamankan sebilah golok bergagang besi dan sebuah tas yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi kejahatan,ā tutur AKP Suparmin.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 53 Jo 363 KUHP jo Pasal 2 (1) UU darurat no 12 tahun 1951 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. āPelaku membawa, memiliki senjata tajam tanpa izinĀ yang sah,ā pungkasnya.