Pemerintahan
Anggaran Hibah dan Bansos Sudah Sesuai Aturan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memastikan tidak ada anggaran bantuan sosial (Bansos) yang nilainya fantastis pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Drs. Wawang Kusdaya. Menurutnya, beberapa pihak yang menyebutkan adanya anggaran yang dinilai tidak relevan tidaklah benar.
“Pada APBD-P, kami tidak menganggarkan Belanja Bantuan Sosial kepada Individu dan/atau keluarga. Adapun jika di RKA APBD-P muncul angka Rp1.944.000.000, itu adalah anggaran murni yang belum terserap sama sekali. Sehingga pada akhir uraian akan muncul sisa anggaran senilai pada anggaran murni yaitu, Rp 1.944.000.000,” ungkap Wawang.

Wawang Kusdaya, Kepala Bidang Anggaran DPPKAD Kota Tangsel (ist)
Menurut Wawang, tidak terserapnya anggaran Bansos ada beberapa faktor, diantaranya memang syarat dari pihak penerima belum lengkap, sehingga tidak bisa dicairkan.
Terkait belanja hibah pada Rancangan peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Tangsel tahun 2015, belanja hibah yang semula dianggarkan Rp29.568.000.000 menjadi Rp105.264.648.518 yang berarti bertambah sebesar Rp75.696.648.518 atau 256.01% dari anggaran awal.
Wawang mengatakan, penambahan belanja hibah dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah yang diakomodir melaui Peraturan Walikota Nomor 10 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 01 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2015 dan Peraturan Walikota Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan kedua Peraturan Walikota Nomor 01 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2015.
“Jadi untuk belanja hibah anggaran yang muncul di APBD-P yang nilainya naik sebesar Rp75.696.648.518, itu adalah penambahan saat Pemkot Tangsel belum menganggarkan belanja hibah khusunya untuk KPU dan Panwaslu pada APBD Murni,” Jelas Wawang.
Sementara itu, Kepala Bidang Akutansi DPKKAD Kota Tangsel, Oma Somawinata mengatakan, bertambahnya belanja hibah pada APBD-P sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2015 tentang Pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubvernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pasal 7 ayat (2) dan (3), kebutuhgan pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikotya diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Panwas Kabupaten/kota kepada Bupati/Walikota.
“Jadi kami sudah sesuai aturan, dengan menerbitkan Peraturan Walikota dengan perubahannya, dan hal itu sudah kami sampaikan kepada DPRD melalui surat resmi nomor 903/1102/DPPKAD. Bisa langsung dicek atau ditanyakan langsung ke bagian anggaran,” papar Oma.
Seperti diketahui, Gubernur Banten, Rano Karno sudah meneken draf APBD P tersebut per 29 Oktober 2015 yang lalu. Bahkan Rano saat itu menegaskan tidak ada koreksi. (ADV)
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis6 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional5 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional5 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional5 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional5 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek5 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall


















