Connect with us

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menghapus biaya balik nama kendaraan dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Tak tanggung-tanggung, kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan, dari bulan Mei ini hingga Agustus mendatang.

“Mulai 15 Mei hingga 31 Agustus mendatang, jadi biaya balik nama kendaraan bermotor, mutasi masuk dari luar daerah, mutasi dalam daerah di hapus. Selain itu, sanksi administrasi atas keterlamabatan pembayaran pajak kendaraan bermotor pun dihapus,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sopari di kantor Bapenda Provinsi Banten, Senin (15/5).

Opar menjelaskan, program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Banten nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor Mutas Masuk Daeri Luar Daerah Dan Mutasi Dalam Daerah Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan PEmbayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kegiatan ini bagaimana menarik para wajib pajak untuk menyelesaikan administrasi,” papar Opar kepada awak media didampingi Kepala Bidang Pendapatan Abadi Wurianto serta sejumlah penjabat di Bapenda Provinsi Banten.

Advertisement

Masyarakat bisa menikmati program tersebut dengan cara mendatangi kantor Samsat di seluruh daerah di Provinsi Banten, Unit Pelaksana Teknis, gerai, atau saat program Samsat Keliling (Samling). Selain itu, khusus di bulan Ramdhan, Bapenda pun akan membuat Samsat Ngabuburit untuk menjangkau masyarakat atau para wajib pajak. (rls)

Baca juga: Hingga Desember 2017, Bapenda Berlakukan Bulan Bebas Mutasi Masuk Luar Provinsi Banten dan Bebas Denda PKB

Populer