Connect with us

Hukum

Hotman Paris Hutapea Sebut Teddy Minahasa Merupakan Korban

Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meyakini kliennya bukan pelaku dalam kasus dugaan pengedaran narkoba. Namun melainkan korban yang sedang dijebak.

Menurut Hotman, ini bukan bualannya belaka sebagai pembela mantan Kapolda Sumbar tersebut, melainkan dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti-bukti yang telah terkumpul.

“Buktinya sudah makin mengerucut, Teddy Minahasa merupakan korban,” ujarnya kepada awak media, di Jakarta, hari ini Rabu (26/10/2022).

Karena itu, dirinya bisa jamin kliennya tidak akan mangkir apalagi kabur dari tanggung jawab. Hotman menegaskan, Teddy siap sepenuhnya kooperatif menjalani proses hukum.

Advertisement

Masih dari keterangannya, Irjen Teddy tidak pernah berencana mengajukan praperadilan. Alasannya karena ia merasa tidak bersalah.

“Kita ikuti prosedur aja dulu. Dan kita siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi,” sambung Hotman.

Keyakinan dapat membuktikan ketidakterlibatan dalam kasus, lanjut Hotman, bahkan membuat Teddy Minahasa berada dalam kondisi sehat saat ini.

“Ia sehat. Dia sudah makin cerah, dia makin segar,” tuturnya.

Advertisement

Hotman juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melihat dan menyentuh barang bukti narkoba.

Kuasa hukum menyebut, dalam BAP terbarunya Teddy menyampaikan ada ketidak sesuaian data terkait  jumlah  beratnya narkoba saat laporan awal ke Kapolda dan rilis barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan terkait pidana narkotika.

Irjen Teddy Minahasa tersangka jual beli barang bukti narkoba dipindahkan dari penempatan khusus Mabes Polri ke Rutan Polda Metro Jaya.

Advertisement

Populer