Connect with us

Kota Tangerang

HUT ke-29, Pemkot Tangerang Hapus Denda PBB-P2

Menyambut HUT ke-29, Pemkot Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, program penghapusan denda PBB-P2 ini akan dimulai dari 10 Februari hingga 15 Maret 2022. Hal ini ditujukan untuk meringankan masyarakat dalam membayar pajak.

“Dengan adanya program penghapusan denda PBB-P2 ini mudah – mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda, jadi wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja, tidak dihitung dendanya”, ujar Arief saat meresmikan program penghapusan denda PBB-P2 di Gedung Puspemkot Tangerang, Kamis, (10/2/2022).

Arief juga mengajak kepada para wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan penghapusan denda ini. Pasalnya, program ini hanya dikhususkan untuk tagihan denda PBB-P2 yang terbit hingga tahun 2021 dengan waktu yang terbatas.

Advertisement

“Kepada seluruh masyarakat bayar pajak untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tangerang yang kita cintai,” himbau Arief.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaakan program ini dapat membayar pajak melalui konter Bank BJB atau melalui Alfamart dan Indomaret serta melalui Aplikasi seperti, BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, OVO, GOPAY, LinkAja, dan Tangerang Live, secara otomatis nilai denda tidak akan terhitung.

“Wajib Pajak di Kota Tangerang juga sudah bisa mencetak mandiri SPPT PBB-P2 melalui aplikasi Tangerang Live,” pungkasnya. (FIR/WT)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer