Sistem penggolongan darah biasa dikenal adalah sistem ABO (golongan darah A, B, AB dan O), sedangkan dalam sistem rhesus golongan darah terbagi menjadi dua yaitu rhesus positif dan rhesus negatif.
Kedua sistem penggolongan ini berbeda satu sama lain. Rhesus adalah sistem penggolongan darah berdasarkan ada atau tidaknya protein antigen D di permukaan sel darah merah, nama lainnya adalah faktor Rhesus atau faktor Rh. Seseorang yang tidak memiliki faktor Rh di permukaan sel darah merahnya memiliki golongan darah Rh- (Rhesus Negatif). Mereka yang memiliki faktor Rh pada permukaan sel darah merahnya disebut memiliki golongan darah Rh+ (Rhesus Positif).
Beberapa orang menyebut rhesus negatif merupakan darah langka. 85 persen penduduk dunia memiliki faktor rhesus (Rh+) dalam darahnya, sementara 15 persen lainnya memiliki faktor rhesus (Rh-). Berdasarkan data Biro Pusat Statistik 2010 di Indonesia, jumlah pemilik rhesus negatif kurang dari 1 persen penduduk atau sekitar 1,2 juta orang.
Hampir pasti perempuan rhesus negatif akan memilik pasangan suami yang rhesus positif dimana hal ini pada saat kehamilan ada potensi sang buah hati yang memiliki rhesus positif dalam tubuh ibu dengan rhesus negatif akan memposisikan hadirnya janin sebagai “benda asing”.
Kondisi ini dapat mengakibatkan kematian pada janin di dalam rahim atau bila sang buah hati lahir akan mengalami beberapa gangguan kesehatan seperti anemia, kuning, hati bengkak bahkan pada kasus yang lebih parah adalah gagal jantung.
Bila sang ibu sudah mengetahui dirinya memiliki rhesus negatif, maka segeralah mencari informasi rumah sakit dan dokter yang dapat menangani kehamilannya dengan tepat.
“Seorang ibu dengan rhesus negatif pada pemeriksaan kehamilan pertama akan diperiksa darahnya untuk memastikan jenis rhesus darah dan melihat apakah telah tercipta antibodi. Bila belum tercipta antibodi, maka pada usia kehamilan 28 minggu dan dalam 72 jam setelah persalinan akan diberikan suntikan Immunoglubulin Anti-D ,” kata dr. Rudi Simanjuntak Sp.OG seperti yang dikutip dari siaran pers, Tangerang, Senin (21/11/2016).
Suntikan ini akan menghancurkan sel darah merah janin yang beredar dalam darah ibu, sebelum sel darah merah itu memicu pembentukan antibodi yang dapat menyeberang ke dalam sirkulasi darah janin. Dengan demikian sang janin akan terlindung dari serangan antibodi.
Kehamilan tanpa suntikan immunoglobulin Anti-D mempunyai peluang untuk selamat hanya 5 persen, suntikan ini akan mengurangi risiko hingga 1 persen. Bahkan bila digunakan dengan tepat, bisa mengurangi risiko hingga 0.07 persen, yang berarti peluang selamat meningkat hingga 99.93 persen.
Pada kasus keguguran, aborsi dan terminasi pun suntikan ini perlu diberikan. Suntikan ini terus diulang pada setiap kehamilan berikutnya dikarenakan hanya dapat bertahan beberapa minggu.
Pada anak dengan Rh+ yang lahir dari ibu Rh- dapat terjadi anemia hemolitik yaitu pemecahan sel-sel darah merah sehingga terjadi peningkatan kadar bilirubin dalam darah bayi dan bayi tampak kuning.
“Bila terjadi peningkatan kadar bilirubin maka dapat dilakukan fototerapi pada bayi. Namun, bila kondisi lebih berat dibutuhkan transfusi tukar. Risiko bertambah pada kelahiran anak ke-3,” ujar dr. Christiana R Setiawan, Sp.A. (rls)
Sport7 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional7 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional7 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis6 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas6 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional6 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport6 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan5 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa














