Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Korona (Covid-19).
Melalui SE tersebut, Menteri PANRB mengharapkan seluruh ASN berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 ini tidak semakin meluas dan bisa ditekan semaksimal mungkin.
Beberapa poin penting dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2020 tersebut, menurut Sekretaris Menteri PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, adalah sebagai berikut:
“Pertama, meminta kepada ASN untuk tidak mudik di dalam Idulfitri pada tahun ini. Kedua, dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing, ASN diminta mengurangi dan menekan penyebaran seminimal mungkin,” ujar Sesmen PANRB melalui konferensi video, Senin (30/03/2020).
Para ASN, menurut Sesmen PANRB, juga diminta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di lingkungannya agar juga tidak ikut mudik. “Jadi saya kira rekan-rekan ASN di seluruh tanah air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik. Saya kira ini sekali lagi untuk mendukung upaya pemerintah tidak semakin meluas adanya Covid-19,” ujar Sesmen PANRB.
Selain itu, Sesmen PANRB juga sampaikan bahwa ASN juga dapat mendukung pemerintah dengan memberikan edukasi, memberikan pemahaman masyarakat mengenai social distancing maupun mengani physical distancing.
Ketiga, ASN juga diminta untuk peduli terhadap masyarakat lain yang sebagaimana diketahui banyak yang terdampak sebagai akibat Covid-19 ini. “Kepedulian ASN ini bisa diberikan kepada kiri-kanan, tetangga yang diketahui kurang beruntung, supaya ada kepedulian sosial kepada masyarakat di lingkungannya,” ujarnya.
Keempat, ASN diminta ikut memberikan pemahaman masyarakat mengenai gerakan hidup sehat, cuci tangan, social distancing, serta pola hidup bersih dan hidup sehat (PHBS). (rls)
Pemerintahan3 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara














