Connect with us

Pemerintahan

Indisipliner, 15 PNS di Tangsel Akan Dikenai Sanski Pemecatan

Kerap membolos, 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tangsel dalam pengawasan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“PNS yang indisipliner dalam pengawasan kami. Ke-15 oknum PNS tersebut sering membolos sejak tahun 2012 lalu,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan BKPP Kota Tangsel Erwin Gemala Putra, Senin (16/9/2013).

Dia mengatakan, membolos dari kerja merupakan pelanggaran indisipliner. Dirinya juga menjelaskan, ke-15 oknum PNS tersebut berasal dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terancam sanksi pemecatan.

Dikatakan dia, sebelumnya ke-15 oknum PNS tersebut sudah diberi pembinaan lantaran sering membolos sejak tahun 2012. Oknum PNS nakal itu didominasi dari eselon IV dan tidak hadir tanpa keterangan atau membolos selama 46 hari.

Advertisement
Satpol PP Tangsel  razia PNS yang yang keluyuran pada saat jam kerja (ist/kt)

Satpol PP Tangsel razia PNS yang yang keluyuran pada saat jam kerja (ist/kt)

“Mereka juga sudah mendapat sanksi berupa pemberhentian jabatan atau non job,” katanya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan berupa pemberhentian jabatan kepada oknum PNS tersebut tidak membuat jera. Lantaran, hingga saat ini mereka masih melakukan hal yang sama, yakni tidak masuk tanpa keterangan atau membolos.

“Kita masih awasi. Untuk kasus seperti ini maka sanksinya adalah pemecatan. Kami sedang lakukan proses pemberhentian mereka dari PNS,” ucapnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu menuturkan, pihaknya  mendukung langkah tegas BKPP dalam mengawasi oknum PNS yang melakukan tindakan indisipliner.

“Langkah yang bagus, saya mendukung  diberikannya sanksi kepada oknum PNS yang bandel itu untuk meningkatkan kualitas PNS lainnya. Agar jangan melakukan tindakan yang sama,” terangnya.

Advertisement

[snd/kt]






Populer